Desa adat membutuhkan perhatian khusus untuk memperkecil kemungkinan terkikisnya budaya lokal.
Dipandu instruktur Heri, peserta kejuruan tourguide antusias mengikuti praktik berkomunikasi langsung dengan wisawatan mancanegara yang berada di lokasi tujuan wisata Desa adat Sukarare dan pantai Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.
Untuk melestarikan dan menguatkan warisan Ida Bhatara Mpu Kuturan, Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi mencanangkan pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Provinsi Bali.
Dengan berlakunya Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, Gubernur Bali Wayan Koster akan menguatkan peran serta fungsi pasraman sebagai lembaga pendidikan di bawah naungan desa adat untuk mencetak SDM khususnya umat Hindu yang berkualitas.
Gubernur Bali Wayan Koster meminta agar secara kualitas makin terus ditingkatkan. Peningkatan kualitas demokrasi yang gilirannya ikut memajukan mutu pembangunan sebetulnya dapat dilakukan melalui sinergisitas dengan desa adat sebagai bagian unsur kearifan lokal Bali.
Sejarah baru kembali tercipta di Pura Samuhan Tiga, Bedulu, Gianyar, saat Gubernur Bali Wayan Koster mengukuhkan Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali yang pertama, Selasa (6/8).
Gubernur Bali, Wayan Koster menerima berbagai aspirasi terkait rencana pembangunan Bandara Internasional Bali Utara dari perwakilan Desa Adat Kubutambahan, Buleleng, ke kediaman Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Minggu (8/9).
Gubernur Bali Wayan Koster berkomitmen penuh dalam menjaga alam, adat dan budaya Bali. Hal ini dibuktikan dengan berbagai terobosan keberpihakan pada adat dan budaya yang salah satunya diwujudkan dengan pembangunan Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali yang peletakan batu pertama pembangunannya akan dilaksanakan Senin (27/1).
Perpaduan kearifan lokal Bali yang dikombinasikan dengan ideologi partai.
Masih terdapat desa adat dan desa administrasi di Indonesia yang belum bersinergi dengan maksimal.